
Berita Game Online - Jika langsung diterbitkan larangan dan fatwa, Rahmat mengatakan masyarakat akan mempertanyakan tentang hal yang dilarang.
Kasus terorisme memilukan yang terjadi di Selandia Baru hingga gempar di Indonesia, belum lagi bersama dengan kabar bahwa terkandung warga-warga negara Indonesia di pada korban-korbannya yang meninggal dunia. MUI Jawa Barat pun terhitung mengecam kasus terorisme tersebut.
Di satu sisi, kesalahan dalam pemahaman manifesto pelaku terorisme terhitung membuat kalangan awam rentan langsung menyalahkan video game sebagai ide sang teroris, walau sesungguhnya tidak demikian.
Hal inilah yang membuat banyak sekali imbauan beredar agar manifesto sang pelaku tidak disebarluaskan agar tidak terjadi tidak benar memahami dan lebih buruknya, menopang agenda sang pelaku.
Ada pun spekulasi bahwa sang pelaku mengidap problem jiwa, namun Brenton Tarrant, pelaku kasus tersebut menentukan untuk menghadapi sendiri persidangan soal kasusnya tanpa dan menolak didampingi pengacara.
“Cara dia memaparkan alasannya lumayan rasional dan seseorang yang tidak menderita cacat mental. Terlihat seperti itu. Dia tampaknya memahami apa yang sedang terjadi,” ungkap pengacara tugas, Richard Peters yang sempat mewakili tersangka sepanjang persidangan Sabtu (16/3) lalu.
Dilansir dari GGWP.ID, bersama dengan dugaan tersedia ide dari game online yakni PUBG, MUI Jabar akan membahas efek negatif gim online, lebih-lebih gim PUBG.
“Kalau berkaitan sarana sosial, udah tersedia Fatwa-nya, namun untuk game online itu menarik terhitung untuk dikerjakan kajian. Kami belum laksanakan penelitian,” kata Rahmat Syafei, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat yang dikutip dari Tribun Jabar.
Jika langsung diterbitkan larangan dan fatwa, Rahmat mengatakan masyarakat akan mempertanyakan tentang hal yang dilarang. Kajian secara komprehensif lebih-lebih pernah akan dilakukan.
“Sesuatu hal yang bisa dilarang itu jikalau punyai efek langsung bagi ketenangan dan sangat menganggu. Akan dikaji, apakah sebab efek Game Online atau tersedia hal lainnya,” lanjut Rahmat.
Rahmat Syafei mengatakan untuk sarana sosial udah pernah mengeluarkan larangan. Khusus sarana sosial, larangan yang dikeluarkan berkaitan informasi bohong atau yang disebut sebagai hoax.