
Berita Game Online - Game Mobile PUBG Playerunknown’s Battlegrounds waktu ini tengah menjadi sorotan dan kontroversi di Indonesia dikarenakan ada usulan Pelarangan Game PUBG di lebih dari satu negara termasuk Malaysia dan India pasca terjadinya penembakan brutal oleh teroris di dua masjid Selandia Baru. Game berbasis online ini disebut-sebut menjadi inspirasi pelaku teror di dalam melancarkan aksinya.
Kontroversi dapat haram nya game PUBG (PlayerUnknown’s Battlegrounds) yang dibikin oleh pihak MUI (Majelis Ulama Indonesia) masih di dalam langkah pengkajian dan pembahasan dengan pihak Kominfo. Salah satu penyebab MUI pertimbangkan untuk mengharamkan Game Mobile PUBG dikarenakan ada unsur konten kekerasan di dalamnya di mana ada pemanfaatan senjata api dan peledak. MUI khawatir bahwa konten yang dihadirkan oleh game berikut dapat menginspirasi seseorang untuk lakukan aksi terror di kehidupan nyata nantinya. Lantas benarkah PUBG Mobile Haram ?
Adanya usulan fatwa Haram MUI terhadap game PUBG memetik protes berasal dari para gamer Indonesia dan Asosiasi e-sport. Apalagi di dalam Olimpiade Tokyo mendatang game e-sport telah merasa masuk di dalam ajang uji cobalah di dalam perhelatan olahraga akbar terbesar di dunia. Banyak pihak yang menopang wacana fatwa haram tersebut, tetapi tak sedikit termasuk yang menolak mengenai fatwa game PUBG. Salah satunya adalah Asosiasi e-sport, di mana mereka menjelaskan game PUBG lebih mengarah ke strategi dan kerjasama team daripada tindak kekerasan.
Kontroversi dapat Game PUBG Mobile waktu ini menjadi atensi pemerintah dan merencanakan sebabkan pembatasan di dalam bermain PUBG. Sejauh ini untuk peredaran games online di Indonesia sesungguhnya telah diatur di dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen) Nomor 11 Tahun 2016 mengenai Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik. Namun, Permen IGRS (Internet Game Rating Indonesia) itu belum lengkap soal pembatasan waktu bermain game.
Untuk memutuskan perihal itu, pihaknya mengaku dapat menggelar pertemuan ulang guna mengkaji lebih rinci. Nantinya kalau sesungguhnya kudu ada penambahan aturan, bukan tidak mungkin pemerintah dapat mengubah Permen IGRS tersebut.
Lantas, Bagaimana hasil rapat diskusi pertemuan MUI dengan pihak Kominfo, Kemenpora, Esports, KPAI dan instansi lainnya mendiskusikan mengenai wacana fatwa untuk game PUBG ?
Hasilnya adalah, fenomena game yang mengandung unsur kekerasan termasuk PUBG kudu diperhatikan yakni merasa berasal dari pembatasan usia pengguna hingga durasi waktu bermain dan juga pengawasan oleh orang tua. Dimana game PUBG masuk di dalam kategori games 18+, berarti cuma boleh dimainkan oleh orang berusia 18 tahun ke atas. Selain itu ada lebih dari satu catatan termasuk yang dihasilkan, di mana game sebagai produk budaya miliki segi negatif dan positif.
Untuk itu kudu ada optimalisasi segi positif berasal dari game, salah satunya adalah sebabkan kanalisasi melalui e-Sport di mana mengoptimalisasi faedah dan meminimalisir dampak negatif berasal dari game. Akhirnya fatwa haram terhadap game PUBG pun tidak menjadi dikeluarkan tetapi dapat tetap diawasi dan di kaji lebih di dalam ulang nantinya.
Bagaimana pendapat kamu kawan baik Kabar Games mengenai kontroversi Game Mobile PUBG Playerunknown’s Battlegrounds, Perlukah fatwa Haram? Komen pendapat kalian di kolom komentar ya sobat.